REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari tegas menolak penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Apalagi jika penundaan tersebut berasal dari dikabulkannya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia sendiri mempertanyakan putusan PN Jakarta Pusat, yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Menurutnya, ada ketidaktepatan mengapa PN Jakarta Pusat bisa menetapkan waktu tersebut.
"Ada amar putusan yang menyatakan menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 Hari inilah yang menjadi masalah," ujar Taufik di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sejak awal, bukan ranah pengadilan negeri untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024. PN Jakarta Pusat disebutnya tak memiliki kewenangan untuk mengadili persoalan yang terkait dengan administrasi dan sengketa pemilu.
"Ini kemudian yang kemudian menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, kok sampai segitunya majelis hakim mengabulkan petitum yang meminta agar proses tahapan ini dihentikan. Kemudian dimulai dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Taufik.
"Ketika putusan baik itu amarnya, maupun pertimbangan-pertimbangan hukumnya tidak masuk akal, tentu cukup wajar kalau menurut saya ketika banyak pertanyaan-pertanyaan ada apa ini? mengapa kok bisa begini? mengapa begitu berani ya majelis hakim memutus sesuatu hal yang terang benderang?" kata Taufik bertanya.
Putusan PN Jakarta Pusat itu juga menjadi tanda bahwa semua pihak dan elemen masyarakat harus tetap waspada terhadap adanya dorongan penundaan Pemilu 2024. Meskipun pelaksanaannya kurang dari setahun lagi hingga 14 Februari 2024.
"Ini hanya salah satu saja, ini hanya alat saja, yang bisa kemudian membuat orang nanti akan mempermasalahkan lagi nih tahapannya nih. Jangan salah, nanti tahapannya dianggap bermasalah karena sudah ada putusan serta-merta, dipersoalkan lagi keabsahan prosesnya dan seterusnya bisa saja terus-menerus seperti itu," ujar Taufik.
Menurut Taufik, Indonesia mempunyai konstitusi. Dalam konstitusi sudah jelas bahwa pemilu maupun pilpres harus dilaksanakan selama lima tahun. "Maka utusan ini pun jika pun dianggap harus dilakukan," kata anggota Komisi III DPR itu.