Jumat 18 Aug 2023 08:22 WIB

Komisi II: Jangan Munculkan Wacana Penundaan Pemilu Saat Masa Darurat

Usulan penundaan pemilu dinilai hanya akan menimbulkan polemik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyampaikan opininya soal wacana penundaan pemilu.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyampaikan opininya soal wacana penundaan pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengkritik pimpinan MPR yang tiba-tiba ingin mengusulkan materi penundaan pemilihan umum (Pemilu) saat masa darurat. Menurutnya, usulan tersebut hanya akan memperkeruh persiapan Pemilu 2024.

Sebab, wacana usulan tersebut tentu akan menimbulkan berbagai interpretasi di publik. Terutama terkait isu penundaan Pemilu 2024 hingga perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga

"Jadi tidak perlu kita mewacanakan apa terkait soal penundaan pemilu, nanti isunya liar. Apalagi misalnya nanti 'Ohh ada bencana, nanti macam-macam'," ujar Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"Menurut saya dalam situasi menjelang Pemilu 2024, walaupun misalnya untuk yang akan datang, jangan sampai nanti diinterpretasi lain," sambungnya.

Berbagai polemik juga akan mengikuti usulan penundaan pemilu saat masa darurat tersebut. Meskipun, MPR berencana melakukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 usai Pemilu 2024.

"Nanti (menentukan status) darurat kan agak susah ya, agak bias nanti. Udah lah undang-undang yang terkait dengan pemilu, baik yang ada dalam undang-undang dasar dan sebagainya ya sudah kita ikuti saja sekarang," ujar Saan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, usulan materi amandemen UUD 1945 adalah dalam rangka mengatur mekanisme penundaan Pemilu saat masa darurat. Sebab dalam konstitusi yang sudah diubah sebanyak empat kali, belum ada satupun aturan terkait hal tersebut.

Aturan penundaan tersebut diperlukan, jika Indonesia dilanda pandemi atau bencana besar yang menyebabkan pemilu tak dapat dilaksanakan. Sebab MPR berpandangan, tak mungkin memaksakan digelarnya kontestasi di tengah situasi darurat seperti itu.

"Kita beruntung Covid-19 sudah lewat, tapi kalau seandainya Covid-19 hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu, nggak ada jalan keluarnya," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Pemilu setiap lima tahun sekali tentu membutuhkan anggaran yang sangat besar. Namun, tak mungkin memaksakan digelarnya pemilu ketika Indonesia tengah berada pada masa darurat yang juga membutuhkan anggaran besar dalam penyelesaian hingga pemulihannya.

"UUD (saat ini) kita jelas, setiap presiden, wakil presiden anggota DPR, DPRD, dan semua tingkatan harus berakhir setelah lima tahun. Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00.00 tanggal 1 Oktober harus berganti, kalau presiden sebelum jam 00.00 tanggal 20 Oktober harus berganti," ujar Bamsoet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement