Sabtu 04 Mar 2023 06:21 WIB

Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bandung Ditangkap, Satu Orang Masih di Bawah Umur

Dua pelaku pembacokan yang sudah diketahui identitasnya masih diburu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Dua pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar di Kota Bandung digiring aparat Polsek Gedebage di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/3/2023).
Foto: Dok Republika
Dua pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar di Kota Bandung digiring aparat Polsek Gedebage di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Tiga pelaku pembacokan kepada pelajar berinisial FNS (16 tahun) berhasil ditangkap polisi. Peristiwa pembacokan terjadi di depot pengisian air di Jalan Riung Hegar Raya nomor 7 Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, pada Kamis (23/2/2023).

Ketiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Kiki Rizki Ramadhan alias Iki, Reihan Nuzrully dan salah satu anak usia di bawah umur. "Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial, kami lakukan penangkapan (dan ditahan) terhadap dua pelaku pengeroyokan (satu anak usia di bawah umur tidak disebutkan)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan dua orang pelaku lainnya tengah dalam pengejaran penyidik Unit Reskrim Polsek Gedebage. Identitas kedua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah dikantongi dan dalam waktu dekat diharapkan tertangkap.

Aswin mengatakan peristiwa pembacokan di depot pengisian air terjadi pada hari Kamis (23/2/2023) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Riung Hegar. Tujuh orang saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

"Pada saat melakukan peristiwa tersebut atau kriminal tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam, namun atas keterangan di bukti acara pemeriksaan, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dibuang ke Sungai Citarum," katanya.

Penyidik masih dalam tahap mencari senjata tajam tersebut. Sedangkan barang bukti yang disita lainnya yaitu dua unit kendaraan roda dua, satu buah helm warna putih.

Aswin mengatakan para pelaku dijerat pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Pelaku sendiri sudah dikategorikan orang dewasa di atas 18 tahun.

Ibu korban Rurry Mauliandarie mengatakan anaknya menggunakan sepeda motor tengah mengantarkan pacarnya berinisial T ke wilayah Jalan Riung Hegar Raya. Namun, di perjalanan anaknya dipanggil oleh gerombolan bermotor.

"Akhirnya korban berhenti, pas berhenti motornya ditendang sampai jatuh termasuk korban dan pacarnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Ia mengatakan anaknya menyuruh pacarnya untuk lari. Sedangkan anaknya dikejar lima orang pelaku hingga masuk ke lokasi tempat pengisian air isi ulang. Rurry mengatakan korban dibacok oleh pelaku namun mengenai helm hingga pecah.

Pelaku pun berupaya membacok kembali ke kepala korban. Namun, korban berhasil menangkis dengan tangan sehingga terkena sabetan bagian pergelangan tangan, ibu jari dan telunjuk.

Ia mengatakan para pelaku membabi buta menganiaya dan membacok korban di bagian kaki dan dan punggung. Namun saat itu warga yang melihat tidak berani membantu korban hingga para pelaku melarikan diri. "Kurang lebih sebelas bacokan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement