Kamis 02 Mar 2023 18:29 WIB

Status Teman Dekat Mario Dandy, AGH Jadi Anak Berkonflik Hukum di Kasus Penganiayaan David

Penyidik menerapkan perubahan konstruksi pasal terhadap tiga orang yang terlibat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa perempuan berinisial AGH (15 tahun) diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Crytalino David Ozora (17 tahun). Sehingga ada perubahan terhadap status AG yang awalnya sebagai saksi menjadi pelaku anak.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau (pelaku) anak,” tutur Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Menurut Hengki, terhadap AG yang masih berusia di bawah umur maka tidak boleh disebut tersangka. Peningkatan status terhadap AG ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan juga rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Selain itu penyidik juga melakukan perubahan konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) disangkakan dengan 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

Kemudian untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG, 76C juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP,” tegas Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement