REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan partai politik dilarang menggunakan politik identitas untuk berkampanye. Hal itu disampaikan untuk merespons sikap resmi Partai Ummat yang ingin menggunakan politik identitas Islam untuk memenangkan Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan, menggunakan politik identitas untuk kampanye berarti sama saja menggunakan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) demi memenangkan pemilu. Padahal, UU Pemilu jelas melarang penggunaan unsur SARA dalam kampanye karena dapat memecah belah masyarakat.
"Di dalam Undang-Undang Pemilu kan sudah jelas ada larangan menggunakan instrumen SARA atau dalam bahasa lain politik identitas sebagai sarana atau alat untuk menyosialisasikan diri atau mengampanyekan diri," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Hasyim menyebut, jika ada partai politik (parpol) yang terbukti melakukan kegiatan sosialisasi ataupun kampanye dengan menggunakan politik identitas, harus diberikan peringatan. Dengan demikian, parpol tersebut diharapkan berhenti menggunakan politik identitas.
"Saya kira teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan, surat peringatanlah bahwa yang begitu-begitu enggak boleh atau dilarang oleh undang-undang," kata Hasyim.
Dalam kesempatan sama, Hasyim juga mengingatkan semua parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak menggunakan kegiatan sosialisasi sebagai kedok untuk berkampanye. Sebab, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
Jika terbukti berkampanye, kata Hasyim, pihak partai akan dijatuhi sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU Pemilu. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta terhadap pengurus partai yang bertanggung jawab atas kegiatan yang mengandung unsur kampanye itu. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Bawaslu.
Hasyim menjelaskan, kegiatan sosialisasi boleh dilakukan partai politik sebelum masa kampanye. Bentuknya adalah pemasangan bendera dan nomor urut parpol serta memberikan pendidikan politik kepada kalangan internal parpol dengan metode pertemuan terbatas di ruang tertutup. Semua kegiatan sosialisasi itu wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu maksimal satu hari sebelum acara.
Namun, Hasyim melanjutkan, semua kegiatan sosialisasi itu dilarang mengandung unsur kampanye. Unsur kampanye yang dimaksud adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum secara langsung ataupun melalui media sosial, media cetak, dan media elektronik. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum juga masuk kategori kampanye.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan, partainya mengusung politik identitas dan akan menggunakan masjid untuk berpolitik. Berpolitik dengan mengusung identitas Islam merupakan salah satu strategi partai besutan Amien Rais itu untuk memenangkan Pemilu 2024.
"Kita akan secara lantang mengatakan, ya kami Partai Ummat, dan kami adalah politik identitas," kata Ridho dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Partai Ummat diketahui merupakan partai peserta Pemilu 2024. Partai baru ini bakal berjuang meraup suara rakyat agar bisa lolos ke parlemen. Bawaslu RI merespons dengan cepat sikap Partai Ummat itu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Selasa (14/2/2023) malam menegur Partai Ummat secara terbuka. Sebab, menggunakan masjid untuk berpolitik tidak hanya dilarang undang-undang, tapi juga berbahaya karena dapat membuat masyarakat terpecah belah.