REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Senin (13/2/2023).
Sambo juga divonis bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46. Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis dan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Atas vonis tersebut, hakim meminta Sambo berdiri untuk mendengarkan hukuman. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu.
Putusan majelis, mufakat disetujui tanpa disenting opinion dari anggota majelis hakim lainnya. Yakni hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sujono.
Vonis dan hukuman mati terhadap Sambo lebib berat daari untutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan mantan Kadiv Propam Polri itu selama seumur hidup.
Tuntutan tersebut jaksa ajukan kepada hakim, karena Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pasal tersebut, terkait dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana. Dan melalukan perbuatan pidana bersama-sama. Jaksa, dalam tuntutannya juga membuktikan perbuatan Sambo, melanggar Pasal 49, juncto Pasal 33 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Pasal-pasal tersebut, terkait dengan perusakan barang-barang berupa sistem elektronik yang menjadi alat bukti tindak pidana.
View this post on Instagram