REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023), memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim PN Jaksel juga sebelumnya telah menjelaskan unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi. Penilaian ini membantah pembelaan Ferdy Sambo terkait unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. "Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum telah nyata terpenuhi," jelas Iman.
Baca juga : Hakim: Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua
Penilaian itu berdasarkan berbagai tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang membuat alibi terkait penembakan di Duren Tiga. Seperti tindakan screening CCTV di sekitar lokasi kejadian penembakan yang dan adanya perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mungkin akan merugikan terdakwa.
Hingga ada ancaman Sambo kepada beberapa saksi jika rekaman yang dapat merugikan terdakwa bocor, maka para saksi yang akan bertanggungjawab. "Dengan kesadaran yang tinggi memerintahkan untuk menghapus rekaman tersebut sambil mengatakan kalau sampai bocor maka kalian berempat lah yang bertanggung jawab," jelas Iman.
View this post on Instagram