Rabu 10 May 2023 16:39 WIB

Hakim Banding Tegaskan Hendra Kurniawan Terlibat Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Hakim kuatkan putusan dan menegaskan Hendra Kurniawan terlibat pembunuhan Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan. Hakim kuatkan putusan dan menegaskan Hendra Kurniawan terlibat pembunuhan Brigadir J.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan. Hakim kuatkan putusan dan menegaskan Hendra Kurniawan terlibat pembunuhan Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan bersalah terkait obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Atas vonis tersebut majelis hakim banding pada peradilan tingkat kedua itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dengan pidana penjara tiga tahun.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 yang dimohonkan oleh pembanding,” kaata putusan banding yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu di PT DKI Jakarta, pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Putusan banding tersebut dibacakan terbuka oleh hakim anggota lainnya, yakni hakim anggota Tony Pribadi, dan hakim Sugeng Hiyanto. Bukan hanya menguatkan putusan PN Jaksel, para hakim banding juga menegaskan partisipasi dan peran Hendra Kurniawan dalam skandal rekayasa serta upaya manipulasi, juga perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana di Duren Tiga 46, Juli 2022 itu.

Hal tersebut dijelaskan hakim sebagai bantahan dalam memori banding Hendra Kurniawan yang menyatakan dirinya adalah sebagai korban dari kebohongan terdakwa Ferdy Sambo selaku pelaku utama pembunuhan ajudannya tersebut.

Hakim menerangkan...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement