JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding terdakwa Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Majelis hakim tingkat kedua itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bersalah mantan kadiv Propam Polri tersebut. “Mengadili: satu, menerima permohonan...
Berita Lainnya