Kamis 13 Apr 2023 11:15 WIB

Putusan Banding Kuatkan PN Jaksel, Sambo Tetap Dihukum Mati

Ricky Rizal menyatakan akan mengajukan kasasi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding terdakwa Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Majelis hakim tingkat kedua itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bersalah mantan kadiv Propam Polri tersebut. “Mengadili: satu, menerima permohonan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement