Ahad 30 Apr 2023 11:58 WIB

Peneliti: Hukuman Mati Sambo dan Teddy Naikkan Kepercayaan Publik ke Polri

Muhammadiyah nilai Polri transparan dalam penanganan dua kasus tersebut.

Vonis dan tuntutan mati dua jenderal Polri, dinilai menaikkan kepercayaan publik ke Polri. Foto ilustrasi persidangan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Vonis dan tuntutan mati dua jenderal Polri, dinilai menaikkan kepercayaan publik ke Polri. Foto ilustrasi persidangan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) Bawono Kumoro mengatakan vonis dan tuntutan mati dua jenderal di Polri, Ferdy Sambo dan mantan kapolda Sumatera Barat Teddy  Minahasa,mempengaruhi persepsi dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

“Ujung dari kasus mantan Ferdy Sambo (terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Joshua) dan Irjen Teddi Minahasa  (terdakwa kasus narkoba  dan dituntut hukuman mati) ini akan mempengaruhi bagaimana persepsi publik dan juga trust publik terhadap lembaga Polri,” kata Bawono, Ahad (30/4/2023).

Diungkapkannya, keseriusan atas penangan kasus hukum Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa akan berpengaruh pada persepsi dari publik terhadap pemerintah dan kondisi penegakan hukum secara nasional.

Dari temuan survei Indikator periode Februari 2023 (pascaputusan hukuman mati Sambo), kata Bawono, menunjukkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus mengalami peningkatan hingga di atas 70 persen.

“Apakah akan tetap tinggi trust publik terhadap Polri tetap tinggi atau justru malah menurun lagi nanti akan dipengaruhi ujung dari kasus Teddi Minahasa tersebut,” papar Bawono.

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menilai Polri Sigit Listyo bekerja profesional dalam menangani kasus Sambo maupun Teddy Minahasa. Menurutnya, Kapolri tidak mengintervensi proses penyelidikan, sehingga persidangan kasus ini tansparan dan apa adanya.

“Kalau ada dua petinggi Polri itu sampai dihukum mati, berarti memang Kapolri tidak mengintevensi dan menghalangi (pengungkapan) kasus ini. Ini kan hukuman maksimal, ” ungkap Anwar.

Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan untuk melakukan refomasi di institusi Polri tidak bisa hanya dilakukan Kapolri Sigit Listyo. Tapi harus dipimpin langsung oleh presiden. “Harus ada kemauan presiden. Harus ada dukungan politik,” ungkapnya.

Ray mengungkapkan, sekalipun Kapolri Listyo Sigit bekerja dengan baik dan memiliki komitmen melakukan reformasi Polri, namun itu saja tidak cukup. Jika  tidak di-back up keputusan politik, Kapolri akan kesulitan karena akan berhadapan dengan kekuatan internal yang tidak ingin melakukan perubahan.

“Jika hanya mengandalkan Kapolri, ya yang paling hebat mungkin kondisi seperti sekarang. Harus diakui Kapolri sekarang relatif jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Kapolrinya sudah oke, tinggal bagaimana didukung dengan keputusan politik,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement