REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya dua senyawa baru berbahaya yang beredar di kalangan pecandu narkoba, yakni etomidate dan ketamine.
Dua zat kimia berbahaya tersebut beredar luas di kalangan anak-anak muda, tetapi belum ada dasar hukum penindakan pidananya.
Jenderal Sigit meminta agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan etomidat dan ketamine tersebut ke dalam daftar penggolongan narkotika.
“Kami melaporkan bahwa hasil temuan di lapangan, terjadi tren baru yang mengkhawatirkan. Yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine dan etomidate,” kata Kapolri Sigit saat pemusnahan barang bukti 214,8 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (29/10/2025).
Sigit menerangkan, ketamine senyawa kimia berbahaya yang saat ini marak dikonsumsi dengan cara dihirup melalui hidung.
Adapun etomidate, kata Kapolri senyawa berbahaya yang marak beredar di masyarakat dan digunakan dengan cara mencampurnya dalam kandungan liquid atau cairan vape atau vape, atau rokok elektrik.
”Dua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini, belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunaannya tidak dapat dipidana,” kata Kapolri.
Sebab itu, kata Jenderal Sigit, Polri sebagai bagian dari komite nasional narkotika dan psikotropika meminta kepada tim di Kemenkes agar mencari terobosan hukum untuk penggolongan dua senyawa kimia berbahaya tersebut agar masuk dalam daftar narkotika.
“Dengan demikian diharapkan kedepannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” kata Kapolri.
View this post on Instagram