Rabu 10 Dec 2025 15:38 WIB

Jenderal Purnawirawan Minta Persetujuan DPR untuk Penunjukkan Kapolri Dikaji Ulang

Persetujuan itu perlu dikaji agar Kapolri tidak perlu dibawa ke ranah politik.

Penunjukkan Kapolri (ilustrasi)
Foto: [ist]
Penunjukkan Kapolri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kapolri periode 2001-2005 Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar berpendapat mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) perlu dikaji kembali. Khususnya, kata ia, terkait keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses persetujuan penunjukkan Kapolri.

Ia menyebut saat ini Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengajukan calon Kapolri, yang kemudian dibawa ke DPR. Namun menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak perlu lagi dibawa ke forum politik.

Baca Juga

"Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," ujar Da'i Bachtiar usai melakukan pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu.

Da'i Bachtiar menjelaskan keterlibatan DPR dinilai akan menimbulkan beban bagi Kapolri terpilih, salah satunya adalah potensi berbagai balas jasa politik. Kondisi tersebut dikhawatirkan Da'i Bachtiar akan mengganggu independensi kepolisian.

Ia juga menekankan bahwa pandangan ini bukan satu-satunya masukan yang akan dipertimbangkan. Menurutnya, keputusan untuk evaluasi pemilihan Kapolri, tetap berada di bawah komisi terkait.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement