REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menerima memori kasasi yang diajukan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Upaya hukum di level Mahkamah Agung (MA) tersebut diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal, yang tak menerima hasil banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis dan putusan hukuman 13 tahun penjara dari PN Jaksel.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, kasasi ajuan Ricky Rizal disampaikan pada Selasa (2/5/2023) melalui tim pengacara. “Permohonan kasasi tersebut, dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jaksel kemarin,” kata Djuyamto saat dihubungi, Rabu (3/5/2023).
Sementara tiga terdakwa lainnya, Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), dan Kuat Maruf (PC), kata Djuyamto, sampai dengan Rabu (3/5/2023) kepaniteraan PN Jaksel belum ada menerima pengajuan kasasi.
“Sampai dengan hari ini, belum ada pemberitahuan untuk permohonan banding dari mereka (FS, PC, dan KM),” kata Djuyamto.
Namun begitu, Pengacara KM, Irwan Irawan saat dihubungi Rabu (3/5/2023) menyampaikan, timnya baru menerima salinan putusan hasil banding dari PT DKI Jakarta. Kata dia, timnya masih melakukan penelahaan hukum untuk langkah kasasi. “Tetapi, kami tim pengacara KM, akan segera mengajukan kasasi,” ujar Irwan.
Tiga anggota pengacara terdakwa Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi belum memberikan respons terkait pertanyaan apakah akan mengikuti langkah dua terdakwa lainnya, RR dan KM untuk mengajukan kasasi. Akan tetapi pekan lalu, Jumat (28/4/2023) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel sudah menyatakan melakukan upaya hukum terakhir ke MA atau putusan banding PT DKI Jakarta itu.
Hasil banding PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023), terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, memutuskan untuk menguatkan vonis dan hukuman yang sudah dijatuhkan PN Jaksel. Banding terdakwa Ferdy Sambo tetap memvonis bersalah dan menghukum mati mantan Kadiv Propam Polri itu.
Istrinya, terdakwa Putri Candrawathi tetap dihukum selama 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap pembantu keluarga Sambo, terdakwa Kuat Maruf tetap diganjar hukuman penjara 15 tahun. Terakhir ajudan Sambo, terdakwa Ricky Rizal juga tetap dihukum 13 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan upaya hukum apapun adalah Bharada Richard Eliezer (RE). PN Jaksel terhadap eksekutor pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut hanya menghukum 1 tahun 6 bulan. Sejak Senin (27/2/2023) Bharada RE sudah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Terhadap terpidana Bharada RE itu, pun Sidang Etik Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan status keanggotannya di kepolisian.