Selasa 08 Aug 2023 19:33 WIB

MA Pangkas Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo dkk.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memberi diskon besar-besaran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Para terdakwa yang terlibat mendapat keringanan hukuman lewat "kebaikan hati" MA.

Semula Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dihukum 20 tahun penjara. Sementara Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah atas tuduhan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga

Namun di tingkat MA, semua hukuman berubah. Pertama, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati karena diubah MA menjadi seumur hidup. Kemudian, dalam perkara nomor 814 K/Pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo dihukum putusan PN Jaksel pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkannya. Namun jaksa dan Ricky mengajukan kasasi.

Hasilnya? 

"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kabiro Humas MA Sobandi dalam keterangannya pada Selasa (8/8/2023). 

Kemudian, dalam perkara nomor 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf dihukum PN Jaksel pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Tapi MA memberi keringanan hukuman. "Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi. 

Terakhir, dalam perkara nomor  816 K/Pid/2023, terdakwa Putri Candrawathi lolos dari hukuman 20 tahun penjara. Putri mendapat keringanan hukuman lewat pengajuan kasasi MA. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi. 

Diketahui, MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo Dkk. Biasanya MA hanya menurunkan tiga orang hakim agung per perkara. Kelima hakim agung tersebut yaitu Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement