REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Kompol Baiquni Wibowo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Kuasa hukum beralasan Baiquni adalah pejabat pemerintah pelaksana.
"Pemeriksaan perkara a quo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima karena saudara terdakwa Baiquni Wibowo adalah pejabat pemerintah pelaksana," kata Junaedi Saibih, kuasa hukum Baiquni dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Rabu.
Tindakan faktual yang dilakukan masih dalam ruang lingkup proses pemeriksaan administrasi negara yang untuk itu pengujian tindakan a quo masih dalam tahap persidangan di PTUN dengan register perkara Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT. "Untuk itu, dalam hal ini, proses penuntutan terhadap tindakan faktual tersebut bertentangan dengan asas presumptio iustae causa," kata Junaedi.
Tim kuasa hukum menekankan, Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof Divpropam Polri sudah melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok, fungsi, peraturan, perintah atasan yang sah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam segenap tindakan tersebut, maka seharusnya tindakan tersebut harus menunggu keputusan TUN Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT di peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta sebelum diadakan pemeriksaan pidana perkara a quo.
Selain itu, tim kuasa hukum Baiquni juga mengatakan penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan. Tim kuasa hukum memandang surat dakwaan tidak menunjuk secara jelas dan spesifik bentuk penyertaan masing-masing pihak terkait perbuatan pidana yang dilakukan.
Tim kuasa hukum juga menilai penuntut umum tidak lengkap menguraikan fakta dalam surat dakwaan, salah satunya terkait salinan rekaman CCTV. Dengan demikian, petitum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum adalah menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan TUN dalam perkara nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil)," kata Junaedi.
Pihaknya juga meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan JPU, melepaskan Baiquni Wibowo dari tahanan, memulihkan harkat dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.