Kamis 03 Nov 2022 09:31 WIB

Permintaan Maaf Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dinilai tidak Tulus

Lemkapi nilai permintaan maaf Sambo dan terdakwa lain hanya demi meraih simpati.

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, memberikan keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga dari Brigadir J, diantaranya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak. Dalam keterangannya, orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hanya meminta maaf, namun harus disertai keterangan yang jujur dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap anaknya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, memberikan keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga dari Brigadir J, diantaranya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak. Dalam keterangannya, orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hanya meminta maaf, namun harus disertai keterangan yang jujur dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap anaknya. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya untuk mendapatkan simpati. Ia menilai permintaan maaf tersebut belum tulus.

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Permintaan maaf para terdakwa, menurut dia, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa. Dia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.

"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," katanya.

Para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan. Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri. Kasus ini juga menjerat sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.

Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement