Rabu 26 Oct 2022 14:07 WIB

Penasihat Hukum Sambo dan Putri Berkomitmen Fokus pada Fakta dan Saksi

Pihak Sambo dan Putri menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan, akan fokus pada fakta maupun saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan. Hal itu setelah majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Jadi, kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," kata Koordinator tim penasihat hukum terdakwa pasangan suami istri itu, Arman Hanis, ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Arman mengaku pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap keberatan kliennya. "Kami, tim penasihat hukum, menghormati. Jadi, apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP yang diatur oleh KUHAP," jelasnya.

Arman mengatakan, pihaknya ikut menyaksikan jalannya persidangan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir Yosua dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Dia akan mengungkap kebenaran dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan tersebut.

Sebab, menurutnya, keterangan itu berdasarkan pada asumsi. "Dari berita maupun dari TV yang kami dengarkan, yang harus kamiungkap kebenarannya, ya nanti dalam persidangan kami sampaikan karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi," kata Arman.

Arman mengatakan pihaknya meminta agar majelis hakim menggabungkan keterangan saksi dari pihak kliennya dengan saksi dari keluarga Brigadir Yosua dalam satu persidangan. Selain saksi yang dihadirkan sama, ia mengatakan, hal tersebut juga mempercepat persidangan sebagaimana asas persidangan murah dan sederhana.

"Terdakwa dalam hal ini kanpenasihathukumnya juga sebagian besar sama. Jadi, kami meminta agar bisa digabung persidangannya. Jadi, bukan kami mengada-ada juga, memang dalam persidangan pidana itu dimungkinkan, tapi semuanya kami serahkan ke majelis hakim," ujar Arman.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, hari ini, majelis hakim menolak keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk seluruhnya serta menolak keberatan terdakwa Putri Chandrawati. Majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement