Sabtu 15 Oct 2022 00:13 WIB

Polisi Sebut Teddy Minahasa Diduga Sisihkan Barang Bukti Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa disebut menyisihkan 5 kg sabu

Red: Nur Aini
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait kasus yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengonfirmasi bahwa Teddy Minahasa diduga terjerat dalam pusaran kasus narkoba serta kini telah ditahan dan menjalani penempatan khusus. Prayogi/Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait kasus yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengonfirmasi bahwa Teddy Minahasa diduga terjerat dalam pusaran kasus narkoba serta kini telah ditahan dan menjalani penempatan khusus. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

"Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Mukti mengatakan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak hendak dimusnahkan.

"Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi," ujar Mukti.

Dia menyebut Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Saat ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan peredaran gelap narkoba. Mukti menuturkan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.

Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.

Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement