REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice telah lengkap. Kedua perkara melibatkan mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi," kata Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Fadil menyatakan, berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan. "Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21," kata Fadil.
Hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.
Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. "Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan," kata Fadil.
Pada Rabu (14/9/2022), Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka. Salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Kelima berkas tersebut adalah milik Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.