REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa pengembalian hak tanah kepada transmigran merupakan solusi berkeadilan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi masyarakat yang terdampak sengketa. "Tentu solusi yang berkeadilan adalah dengan mengembalikan hak mereka. Itu yang paling permanen menurut saya," kata Mentrans di Jakarta, Rabu.
Pemerintah saat ini berupaya menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi di kawasan Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, agar hak masyarakat dapat segera diberikan. Persoalan di Gambut Jaya bermula dari surat keputusan pencadangan lahan transmigrasi pada 1997 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi program transmigrasi. Namun, pada 2008, sebagian lahan tersebut masuk program redistribusi tanah reforma agraria dan diberikan kepada masyarakat untuk dikelola, sehingga memicu persoalan tata kelola antarinstansi terkait.
Perbedaan status lahan ini menyebabkan masalah lanjutan. Sebagian lahan diperjualbelikan kepada perusahaan, menyebabkan lahan milik transmigran dikuasai pihak lain. Selain itu, Kementerian Transmigrasi juga sedang mengawal kasus pembatalan sertifikat hak milik (SHM) yang dialami transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Langkah Pemerintah untuk Melindungi Transmigran
Mentrans menekankan bahwa pengembalian hak adalah langkah mendasar untuk menyelesaikan polemik kepemilikan lahan dan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat transmigran dari potensi perampasan hak. Kementerian Transmigrasi menghadapi pekerjaan rumah besar terkait masih adanya transmigran yang belum menerima hak lahan usaha satu dan lahan usaha dua sesuai ketentuan awal.
Dalam skema transmigrasi, setiap kepala keluarga memperoleh lahan pekarangan serta lahan usaha terpisah. Transmigran umumnya menerima lahan garapan seluas satu hingga dua hektar per Kepala Keluarga (KK). Lahan yang dibagikan 0,5 hektare (ha) untuk lahan pekarangan termasuk rumah tinggal, dan lahan usaha satu seluas 0,5 ha, serta lahan usaha dua seluas 1 ha. "Ketika kepala keluarga transmigran itu ditempatkan di satu wilayah, dia diberikan lahan pekarangan. Itu biasanya lahan usaha satu dan dua-nya tidak selalu nempel dengan rumahnya. Bisa di tempat yang lain," ujarnya.
Revitalisasi dan Transformasi Transmigrasi
Mentrans menekankan bahwa paradigma lama yang hanya memindahkan penduduk tanpa keberlanjutan program memicu berbagai persoalan. Pendekatan kini difokuskan pada penciptaan pekerjaan dan kesejahteraan nyata. Program transmigrasi saat ini bertumpu pada revitalisasi kawasan, mencakup penyelesaian masalah lahan, perbaikan infrastruktur dasar, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta kepastian hukum melalui program Trans Tuntas. Pemerintah juga mendorong transformasi transmigrasi dengan memastikan lahan berstatus clean and clear agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.
Transformasi tersebut turut menyasar penguatan sumber daya manusia melalui program Transmigrasi Patriot dan Ekspedisi Patriot yang didistribusikan ke berbagai kawasan transmigrasi secara terarah. Melalui strategi itu, Kementerian Transmigrasi menargetkan terciptanya ekosistem ekonomi baru yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di kawasan prioritas seperti Papua. "Oleh karena itu kita tidak ingin itu terjadi lagi. Maka desain transmigrasi hari ini betul-betul yang berkelanjutan. Jadi setelah mereka pindah, fokusnya jangan lagi ke bagi-bagi lahannya, tapi ke pekerjaannya supaya mereka mendapatkan kesejahteraan nyata," tambah Mentrans.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.