Rabu 28 Sep 2022 14:00 WIB

Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Janjikan Pembelaan yang Fair

Rasamala Aritonang dan tim penasehat hukum janjikan pembelaan fair untuk Ferdy Sambo

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Rasamala Aritonang dan tim penasehat hukum janjikan pembelaan fair untuk Ferdy Sambo. Ilustrasi.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Rasamala Aritonang dan tim penasehat hukum janjikan pembelaan fair untuk Ferdy Sambo. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berjanji bakal memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Rasamala Aritonang, mantan kepala bagian Perundang-Undangan KPK, yang kini menjadi tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," kata Rasamala saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar konferensi pers terkait pelimpahan perkara dengan proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak dengan menampilkan empat orang tim sebagai narasumber. Empat tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah mantan juru bicara KPK, dan Rasamala Aritonang.

Alasan Rasamala bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena ada beberapa pertimbangan. Selain akan menjanjikan pembelaan yang fair, juga karena melihat berbagai aspek dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum. Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala.

Pertimbangan kedua, lanjut Rasamala, karena adanya dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut termasuk temuan dari Komnas HAM. "Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," kata Rasamala.

Terpisah, Arman Hanis membenarkan agenda konferensi pers yang bakal disampaikan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berjumlah empat orang tersebut. Dalam undangan tersebut konferensi pers dilaksanakan hari ini di rooftop Hotel Erian Jalan Wahid Hasyim pukul 16.30 WIB.

Agenda ini berbarengan dengan jadwal hari diumumkannya perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pukul 15.00 WIB di lobi Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. "Iya benar (undangan konferensi pers) tim penasihat hukum ada empat," ujar Arman.

Diketahui, Rasamala Aritonang adalah salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia juga menolak tawaran untuk diangkat menjadi anggota Polri, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement