Kamis 22 Sep 2022 18:02 WIB

Wanita Emas Sampai Harus Diangkat Paksa Saat Ditetapkan Tersangka Korupsi

Wanita Emas tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tol Semarang-Demak.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Hasnaeni alias Wanita Emas Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak oleh PT Waskita Beton Precast.
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Hasnaeni alias Wanita Emas Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak oleh PT Waskita Beton Precast.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni (H) alias Wanita Emas sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengalihan fiktif pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) oleh PT Waskita Beton Precast (WBP), Kamis (22/9/2022). Selain si Wanita Emas, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan inisial KJ, selaku General Manager (GM) di PT WBP, sebagai tersangka.

“Ya betul. Tersangka H, adalah Wanita Emas,” begitu kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Kuntadi menerangkan, H ditetapkan tersangka setelah mangkir dalam sejumlah pemeriksaan. H adalah Direktur PT Misi Mulia Metrical (MMM), yang melakukan proyek pembangunan jalan bebas hambatan. Hari ini tim penyidik melakukan pemanggilan paksa terhadap si Wanita Emas, yang mengaku sakit.

“Setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan (H) dinyatakan dalam kondisi yang sehat,” terang Kuntadi.

Wanita Emas, digelandang ke Gedung Pidana Khusus (Pidsus) hari ini menjelang siang. Setelah melakukan pemeriksaan formal selama lebih dari lima jam, atas perannya dalam kasus yang melibatkannya itu, tim penyidik menetapkan dia sebagai tersangka.

“Tersangka H, untuk kepentingan penyidik, dilakukan penahanan,” kata Kuntadi.

Tersangka H, keluar dari Gedung Pidsus sekitar pukul 15.15 WIB. Keluar dari gedung pemeriksaan Wanita Emas dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tersangka. Petugas kejaksaan menggiringnya menggunakan kursi roda.

Saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan, ia sempat histeris, mengamuk, dan teriak-teriak tak terima dijadikan tersangka dan ditahan. Petugas kejaksaan dengan paksa mengangkat badannya masuk ke dalam mobil tahanan untu dibawa ke sel Rutan Salemba.

Kuntadi menerangkan, selain H dalam perkara yang sama juga menetapkan inisial KJ sebagai tersangka. “KJ ditetapkan tersangka selaku GM dari PT WBP,” ujar Kuntadi.

PT WBP adalah anak perusahaan Badan usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya. “Yang dalam pengembangan kasus ini, kita juga mengembangkan adanya keterkaitan dugaan tindak pidana korupsi di BUMN tersebut (Waskita Karya),” ujar Kuntadi. Namun kasus tersebut, dalam penanganan terpisah.

Terkait penetapan tersangka Wanita Emas dan inisial KJ, Kuntadi menerangkan terkait dengan pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak. Wanita Emas selaku Direktur PT MMM mengaku sedang melakukan pembangunan jalan bebas hambatan tersebut. Namun perusahaannya itu menawarkan pengerjaan kepada PT WBP selaku anak perusahaan BUMN. Tawaran pekerjaan dari PT MMM dengan syarat PT WBP harus menyetorkan uang dengan dalih penambahan modal.

“Adapun pengerjaan yang ditawarkan adalah senilai Rp 341 miliar,” terang Kuntadi.

Atas syarat dari PT MMM, oleh tersangka H dimintakan langsung oleh tersangka KJ sebagai bos di PT WBP. Selanjutnya PT WBP atas perintah KJ menerbitkan nota pembayaran senilai Rp 16,4 miliar. Akan tetapi, kata Kuntadi, nota pembayaran tersebut disebutkan untuk pembelian material pembangunan jalan tol kepada PT MMM.

“Yang belakangan diketahui, bahwa uang tersebut (Rp 16,4 miliar) tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kuntadi.

Terkait dengan dugaan korupsi di Waskita Beton Precast, kasus tersebut menyangkut soal penilapan, dan mark-up dana pembangunan enam proyek strategis nasional 2016-2022. Penilapan dan mark-up itu terjadi di antaranya dalam pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, pengadaan batu split PT Misi Mulia Metrical, dan pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat, serta terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara di Serang, Banten. Kejagung dalam perilisan resmi penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,58 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement