Rabu 14 Aug 2024 18:34 WIB

Hasnaeni 'Wanita Emas' Mengaku Dapat Intimidasi oleh Sesama Tahanan

Belum diketahui motif di balik proses intimidasi itu.

Hasnaeni atau populer dengan sebutan Wanita Emas.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Hasnaeni atau populer dengan sebutan Wanita Emas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020, Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas' mendapatkan intimidasi oleh sejumlah tahanan wanita di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar melaporkan kasus intimidasi kliennya itu kepada Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu. "Kami hari ini baru dari Rutan Pondok Bambu bertemu beliau, 'Wanita Emas'. Kami ke Polsek Duren Sawit untuk buat laporan," kata Andi.

Baca Juga

Menurut dia, kliennya itu mendapatkan intimidasi dari sejumlah tahanan wanita, yakni berinisial V, P, dan A. "Ini dilakukan bertiga secara berkelompok. Saya tidak tahu juga latar belakangnya apa, tiba-tiba aja salah satu dari tiga orang ini menghardik Hasnaeni. Alasannya belum tahu, biar penyidik saja yang menelusuri," paparnya.

Andi juga belum mengetahui motif di balik kejadian intimidasi yang dialami Hasnaeni sejak tiga hari lalu tersebut. Dia menambahkan selama hampir dua tahun Hasnaeni menjalani masa hukumannya baru terjadi peristiwa intimidasi tersebut.

"Baru kali ini terjadi. Hampir dua tahun Hasnaeni di Rutan Pondok Bambu tidak terjadi apa apa. Pasti ada alasan tertentu kejadian ini muncul, atau ada pihak lain, ya kita enggak tahu," tuturnya.

Andi berharap Unit Reskrim Polsek Duren Sawit dapat segera mengungkap motif atas laporannya.

"Intimidasi berupa kata-kata yang tidak pantas, tidak wajar. Saya khawatirkan jika ini tidak diantisipasi nanti ini berulang, nanti berubah menjadi ancaman fisik. Saya khawatir nanti jiwanya Hasnaeni juga terancam," katanya.

Sementara laporan kasus intimidasi tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Duren Sawit. Sebelumnya, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement