REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Hasyim Asy'ari angkat bicara terkait langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Hasyim menjadi terlapor dalam kasus ini.
Hasyim mengatakan, dirinya akan menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya itu sebagai bukti untuk menghadapi persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk diketahui, Hasnaeni juga mengadukan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual. Sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut sedang bergulir.
"Tentu saja begini, karena ada SP3, surat ini akan saya gunakan sebagai bahan atau alat bukti tambahan di dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Ahad (19/3/2023) mengatakan, penyidik menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat Hasnaeni. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan ternyata tidak ditemukan peristiwa pidana yang dilaporkan Hasnaeni.
Kesimpulan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa Hasnaeni, Hasyim, dan sejumlah saksi. Penyidik juga telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), melakukan visum terhadap Hasnaeni, serta meminta pendapat ahli psikologi forensik serta ahli pidana.
Hasnaeni lewat kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara diketahui membuat laporan dugaan pelecehan seksual itu pada 16 Januari 2023 lalu. Menurut Ihsan, Hasyim melecehkan Hasnaeni dalam rentang waktu 13 Agustus 2022 hingga 3 September 2022 di beberapa lokasi seperti Kantor DPP Partai Republik Satu dan Hotel Borobudur.
Ihsan menyebut, Hasyim melakukan pelecehan sembari mengiming-imingi bakal membantu meloloskan partainya Hasnaeni sebagai peserta Pemilu 2024. Belakangan diketahui Partai Republik Satu tidak lolos. Adapun Hasyim telah membantah semua tuduhan tersebut.