REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat mengaku pendapatannya menurun sejak adanya larangan penjualan dari pemerintah. Salah seorang pedagang, Mefi (28 tahun) mengaku dagangannya sepi pembeli meski sudah dekat Lebaran.
"Sudah ada dampaknya. Jadi tambah sepi semenjak keluar berita larangan itu. Padahal sudah dekat Lebaran, sangat disayangkan," tutur Mefi (28 tahun), saat ditemui Republika.co.id di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Mefi mengaku sangat menyayangkan kebijakan pemerintah. Pasalnya, penurunan pendapatannya mencapai hingga 50 persen. "Duh beda banget, jadi berkurang semenjak berita (larangan penjualan thrifting impor) itu ada. Kalau biasanya Sabtu dan Minggu itu ramai bisa Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, tapi sekarang cuma Rp 1,5 juta. Kalau hari biasa (weekday) sehari bisa dapat Rp 1 juta, kalau ini mah jauh di bawah Rp 1 juta," ujarnya.
Mefi mengatakan, dirinya kerapkali membeli pakaian bekas sekitar dua bal perbulannya dari Korea Selatan dan Jepang. Menurut pengakuannya, barang-barang tersebut dinilai barang lebih berkualitas dan harganya cenderung lebih terjangkau, sehingga peminatnya banyak.
"Ya banyak peminatnya. Kebanyakan peminatnya anak sekolahan, kerja sambil kuliah, anak-anak muda. Makanya mereka (pembeli) semenjak dengar berita kementerian melarang kayaknya kecewa banget. Kita sebagai pedagang juga kecewa," kata dia.
Mefi menyebut, dia menjual pakaian bekas impor itu di kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 150 ribu per pcs. Kadangkala dia menjualnya dengan harga yang lebih murah di angka Rp 10 ribu jika barang yang sampai dinilai kurang bagus atau zonk.
Dengan adanya kebijakan larangan itu, Mefi mengaku tetap ingin menjual thrifting impor. Dia mengaku masih belum memiliki pandangan untuk beralih pada barang domestik seutuhnya.
"Kurang tahu deh, yang dipikiran untuk saat ini kenapa harus begini? Dari dulu kita ketergantungan pada barang seken. Kalau dipikirkan untuk ke depan belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dan dapat merusak industri garmen dalam negeri.