REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) hendak melaporkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas ke polisi atas dugaan menyebarkan kabar bohong. Kabar bohong yang dimaksud adalah tudingan bahwa ketua KPU RI melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
AMPD bersama kuasa hukumnya mendatangi langsung Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023) terkait perkara ini. AMPD berkonsultasi dengan aparat kepolisian terkait rencana melaporkan Hasnaeni. AMPD kini sedang melengkapi bukti-bukti.
Ketua AMPD Gulam Dhofir mengatakan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan karena menduga tindakan Hasnaeni itu merupakan bagian dari skenario untuk menuda pemilu. Tudingan ini diduga merupakan senjata untuk menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Jika publik mulai kehilangan kepercayaan, narasi penundaan pemilu bisa kembali mencuat. "Demokrasi ini harus dikawal betul, tidak hanya oleh lembaga negara, tapi juga oleh masyarakat sipil. Karena itu kami bertindak, kalau tidak siapa lagi yang akan melakukan," kata Gulam dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (27/1/2023).
Kuasa Hukum AMPD, Edison mengatakan, kliennya hendak melaporkan Hasnaeni dengan dugaan melanggar Pasal 14 KUHP terkait penyebaran kabar bohong. Sejauh ini, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar penyebaran kabar bohong tersebut.
Tudingan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni ini memang berkelindan dengan tahapan Pemilihan 2024 yang tengah bergulir. Sementara spekulasi liar terus bermunculan, Hasnaeni malah tidak bisa dimintai konfirmasi karena dia sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus penyelewengan dana.
Polemik ini bermula ketika video testimoni Hasnaeni beredar pada akhir tahun 2022. Dalam video itu tampak sejumlah petinggi partai, yang sudah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedang menemui Hasnaeni di penjara.
Dalam video tersebut, Hasnaeni menyebut Hasyim telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dengan iming-iming bakal meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024. Belakangan diketahui bahwa partai Hasnaeni tidak lolos.
Pada 22 Desember 2022, Hasnaeni lewat kuasa hukumnya Farhat Abbas mengadukan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Empat hari berselang, beredar lagi sebuah video yang isinya Hasnaeni mengklarifikasi tuduhannya terhadap Hasyim dan menyampaikan permohonan maaf.
Pada 6 Januari 2023, Farhat Abbas mencabut pengaduan Hasnaeni terhadap Hasyim di DKPP. Alasannya, Hasnaeni sudah minta maaf. Farhat juga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Hasnaeni.
Kasus ini kembali bergulir ketika Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu Ihsan Prima Negara melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya pada 16 Januari 2023. Ihsan bertindak sebagai kuasa hukum Hasnaeni melaporkan Hasyim atas dugaan melakukan pelecehan seksual.
Mengetahui ada pelaporan di Polda, Farhat yang semula membela Hasnaeni, lantas berbalik arah. Farhat menuding Ihsan dan Hasnaeni membuat laporan kepolisian itu hanya untuk memeras dan mempermalukan Hasyim. Farhat diketahui kini sedang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI.
Pada 18 Januari 2023, keluarga Hasnaeni berupaya menghentikan polemik ini. Putri dan adik Hasnaeni menemui Hasyim di Kantor KPU RI dan menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Hasnaeni. Putrinya menyebut kondisi kejiwaan Hasnaeni sedang tidak stabil sehingga mudah dipengaruhi dan dimanfaatkan oleh Ihsan untuk melaporkan Hasyim.
Setelah permohonan maaf itu, ternyata polemik ini belum juga usai. Pada Kamis (26/1/2023) siang, Ihsan kembali mengadukan Hasyim ke DKPP atas dugaan melakukan pelecehan seksual.
Sepanjang kasus ini bergulir, Hasyim enggan menanggapi secara gamblang soal tudingan tersebut. Hasyim baru mau buka suara saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI, pada pertengahan Januari lalu. "Posisi saya tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu," kata Hasyim membantah tuduhan melecehkan Hasnaeni.