Rabu 21 Sep 2022 15:38 WIB

Hanya Enam Fraksi yang Tegas Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Tiga fraksi lainnnya hanya menyampaikan catatan jika RUU Sisdiknas masuk prioritas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Sidiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena penyusunannya dinilai kurang transparan.
Foto: ANTARA/Henry Purba
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Sidiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena penyusunannya dinilai kurang transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) telah menetapkan 38 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tak masuk ke dalamnya.

Setidaknya, ada enam fraksi yang menyatakan secara tegas menolak revisi UU Sisdiknas masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga

Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan, revisi UU Sisdiknas telah menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Banyak yang menilai, revisi undang-undang tersebut tak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Agar undang-undang ini bisa menjadi undang-undang yang komprehensif, perlu untuk meleburkan semua undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan. Draf yang ada saat ini baru sebatas melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Sisdiknas yang lama, pengaturan terkait guru, dosen, dan pendidikan tinggi," ujar Christina dalam rapat Baleg penetapan Prolegnas Prioritas 2023, Rabu (21/9/2022).

Anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem Aminurokhman mengusulkan pemerintah untuk kembali menyusun materi muatan revisi UU Sisdiknas, sebelum memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas. Penyusunan kembali itu harus mengajak para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam pembahasannya.

Di samping itu, perubahan sistem pendidikan nasional harus mampu mewujudkan tujuan negara. Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem pendidikan nasional kita ke depan harus mampu memastikan seluruh jenjang pendidikan terjangkau.

"Pendidikan Indonesia juga harus dijaga agar tidak menjadi komersial. Negara juga harus menempatkan profesi guru sebagai profesi yang mulia, sehingga negara wajib memberikan penghargaan, jaminan kesejahteraan bagi para guru," ujar Aminurokhman.

Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sehingga, perlu disusun secara hati-hati dan komprehensif.

"Pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas," ujar Bukhori.

Revisi UU Sisdiknas juga disarankan memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Serta yang juga penting adalah hak guru dan dosen sebagai tulang punggung pendidikan nasional.

"Fraksi PKS mengingatkan dan menekankan bahwa RUU Sistem Pendidikan Nasional usulan pemerintah jangan terkesan terburu buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan ketelitian dalam menghadirkan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang lebih komprehensif demi terciptanya pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan," ujar Bukhori.

Sementara itu, anggota Baleg Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina mengapresiasi jika revisi UU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Pasalnya, revisi undang-undang tersebut sebagai langkah peningkatan sumber daya manusia, peningkatan mutu kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Dalam upaya pembentukan nation and character building. Harapannya dalam pembahasannya ke depan betul-betul memenuhi unsur kehati-hatian karena pendidikan merupakan salah satu fondasi pembangunan sebuah bangsa," ujar Selly.

Sedangkan, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya menyampaikan sejumlah catatan terkait revisi UU Sisdiknas. Tanpa menegaskan sikapnya mendukung atau menolak revisi undang-undang tersebut masuk ke Prolegnas Prioritas 2023 atau tidak.

"Bila RUU Sisdiknas tetap dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan 2022, Fraksi Partai Gerindra memberi catatan agar mengakomodir aspirasi yang berkembang di dalam RUU Sisdiknas," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement