Rabu 21 Sep 2022 12:45 WIB

RUU Sisdiknas tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati 38 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya (kiri) bersama M Nurdin (kanan) mendengarkan pandangan anggota Badan Legislasi saat Rapat Panja di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Rapat Panja tersebut membahas penyusunan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya (kiri) bersama M Nurdin (kanan) mendengarkan pandangan anggota Badan Legislasi saat Rapat Panja di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Rapat Panja tersebut membahas penyusunan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menetapkan 38 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Di dalamnya tak masuk revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah, khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas," ujar Wakil Ketua Baleg Willy Aditya sata dihubungi, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Pemerintah sendiri sebelumnya mengusulkan revisi UU Sisdiknas. RUU itu akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Diharapkan pengintegrasian ketiga UU ini membawa dampak positif pada dunia pendidikan dan memberi kepastian dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (24/8).

Berikut 38 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023:

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law).

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).

19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.

22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Usulan Pemerintah:

26. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

27. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

31. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.

32. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.

33. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

34. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Usulan DPD:

36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

37. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

38. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement