REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, meminta agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ditarik pemerintah dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Menurut dia, RUU usulan pemerintah itu telah menimbulkan polemik dan mendapat penolakan dari banyak stakeholder pendidikan.
"RUU Sisdiknas usulan pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan, mulai dari organisasi guru, pakar pendidikan, penggiat pendidikan, pemerhati pendidikan, bahkan penolakan dari organisasi pelajar dan mahasiswa," ujar Bukhori dalam Rapat Badan Legislasi DPR, di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Menurut Bukhori, RUU Sisdiknas usulan Pemerintah yang akan mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sekaligus, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, merupakan RUU yang sangat strategis dan vital. Karena itu, RUU tersebut perlu dibahas secara hati-hati dan komprehensif.
"Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas," kata dia.
Bukhori pun menegaskan, Fraksi PKS menaruh perhatian besar terhadap RUU Sisdiknas. Menurut dia, RUU itu harus memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan hak-hak guru dan dosen sebagai tulang punggung pendidikan nasional.
Karena itu, fraksi PKS mengingatkan dan menekankan RUU Sisdiknas usulan pemerintah jangan terkesan terburu-buru.
"Jangan mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan ketelitian dalam menghadirkan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang lebih komprehensif demi terciptanya pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan," jelas dia.