Rabu 23 Nov 2022 14:20 WIB

Pemerintah Ajukan Dua RUU Masuk Prolegnas 2023, Salah Satunya Revisi UU IKN

Pemerintah mengeklaim melihat adanya dinamika dan perkembangan terjadi terkait IKN.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menkum HAM Yasonna H. Laoly dalam sebuah rapat dengan DPR. Yasonna pada Rabu (23/11/2022) mengatakan, pemerintah mengajukan revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menkum HAM Yasonna H. Laoly dalam sebuah rapat dengan DPR. Yasonna pada Rabu (23/11/2022) mengatakan, pemerintah mengajukan revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, pemerintah melihat adanya dinamika dan perkembangan yang terjadi. Karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk mengajukan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Pertama adalah revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang sebenarnya baru disahkan oleh DPR pada 18 Januari tahun ini. Revisi tersebut bertujuan dalam rangka percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Juga

"Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus," ujar Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (23/11/2022).

Selain itu, revisi UU IKN juga akan mengatur pendanaan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan. Serta, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

Kedua adalah RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, akan bertujuan sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa.

Yasonna menyampaikan dua poin urgensitas dari RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik ini. Pertama, karena belum terdapat pengaturan pengadaan yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa undang-undang yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.

"Antara lain, Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang tentang Perbendaharaan, Undang-Undang tentang Penimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," ujar Yasonna.

Urgensi selanjutnya adalah undang-undang ini juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. Serta, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, dan mengakomodir digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional.

"Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan undang-undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," ujar Yasonna.

 

photo
Cover infografis Softbank Batalkan Rencana Investasi di Ibu Kota Nusantara - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement