Rabu 14 Sep 2022 07:25 WIB

Sekum Muhammadiyah: Selayaknya Pembunuh Brigadir J Dihukum Berat

Jika terbukti membunuh, Sambo memungkinkan dia diancam hukuman maksimal.

Rep: Mabruroh/ Red: Joko Sadewo
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Abdul Muti menyebut jika terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo selayaknya dihukum berat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Abdul Muti menyebut jika terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo selayaknya dihukum berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti berharap, Kejaksaan Agung (Kejakgung), sudah selayaknya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Ferdy Sambo, jika terbukti bersalah, dihukum berat.

Abdul Mu’ti berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ferdy Sambo, mampu membuktikan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Tanpa desakan dan tekanan masyarakat pun, menurutnya, Kejakgung seharusnya mampu melakukannya.

“Aparatur penegak hukum hendaknya mengadili siapa saja yang terlibat dan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua sesuai hukum yang berlaku, bukan karena tekanan publik atau pihak-pihak lain,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).

Menurut cendekiawan muslim ini, jika Sambo terbukti melakukan  pembunuhan berencana, apalagi sebagai otak pembunuhan, sudah selayaknya dihukum mati. Apalagi Sambo  merupakan pejabat tinggi di kepolisian, yang seharusnya tidak  memanfaatkan jabatannya untuk menghalangi proses penegakan hukum dalam pengusutan tewasnya Brigadir J.

“Secara hukum, tindak pidana yang dilakukan Sambo, memungkinkan dia diancam hukuman maksimal. Dia adalah tersangka otak dan eksekutor pembunuhan,” kata Mu’ti.

JPU kasus pembunuhan Brigadir J pada 29 Agustus lalu, telah mengembalikan berkas perkara Sambo dan para tersangka lainnya ke Polri. Berkas perkara tersebut dikembalikan untuk diperbaiki karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, pengembalian berkas agar dilengkapi lagi, sehingga ketika dibawa ke pengadilan semua tuduhan mampu dibuktikan.

“Secara substansi apa yang kurang, saya tidak dapat saya sampaikan. Tetapi, harus diketahui bahwa setiap berkas perkara, harus memenuhi syarat formil, dan materil untuk bisa dibawa, dan dibuktikan di pengadilan,” ungkap Fadil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement