Selasa 06 Sep 2022 05:27 WIB

Menteri LHK: KPK Peringatkan Reklamasi Tambang Jangan Pakai APBN 

KPK memberi peringatan karena pekerjaan swasta tidak boleh diperbaiki dengan APBN.

Rep: Febryan A / Red: Ratna Puspita
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengakui bahwa pihaknya sempat diperingati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mereklamasi atau menutup lubang bekas tambang. Sebab, lubang tambang tersebut merupakan pekerjaan pihak swasta.

"Terkait penutupan lubang tambang swasta, kita mendapatkan warning dari KPK. Tidak boleh pekerjaan swasta diberesin menggunakan APBN," kata Siti dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Siti menjelaskan, penutupan lubang tambang tidak boleh menggunakan APBN karena reklamasi adalah kewajiban perusahaan pemegang izin penambangan. Karena itu, pihaknya mendorong perusahaan mereklamasi lubang tambangnya menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kalau kita lihat yang di Kalimantan Timur, itu perusahaan cukup lumayan mengeluarkan dana Rp 26 miliar untuk menutup lubang tambang," ujarnya tanpa menyebutkan detail reklamasi perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Reklamasi lubang tambang di Kaltim, khususnya di dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), sempat menjadi sorotan sejumlah pemerhati lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat beberapa waktu lalu. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, misalnya, menduga biaya reklamasi lubang bekas penambangan batu bara di dalam kawasan IKN bakal ditanggung negara menggunakan APBN. 

Berdasarkan data KLHK, luas bukaan lubang tambang di Kaltim mencapai 154 ribu hektare. Seluas 29 ribu hektare di antaranya berada di dalam IKN dan terdiri atas 2.415 lubang tambang.

Pada kesempatan itu, Siti Nurbaya melontarkan opsi pembekuan keuangan perusahaan pertambangan yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia telah mengkonsultasikan opsi ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau perlu, perusahaan yang tidak mau bayar kita pakai instrumen keuangan, jadi dibekukan misalnya. Karena kapasitas dia membayar pajak kan ketahuan dari bayar pajak di keuangan," kata Siti.

Siti menjelaskan, BPK kini sedang mengawasi kerja-kerja yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan KLHK dalam menangani perusahaan tambang di dalam kawasan hutan. Baik itu penangan terkait reklamasi lubang bekas tambang maupun PNBP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement