Selasa 06 Sep 2022 00:21 WIB

Kades Kabupaten Bogor Beri Dukungan untuk Terdakwa Korupsi Ade Yasin di PN Bandung

Para kepala desa meyakini Ade Yasin tak terkait dengan kasus suap Pemkab Bogor.

Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Ade Yasin mengikuti persidangan secara daring dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja terkait perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Ade Yasin mengikuti persidangan secara daring dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja terkait perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Para kepala desa dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam sidang dugaan suap auditor BPK.

Lebih dari 10 kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) ini memberikan dukungan moril. Mereka meyakini Ade Yasin tak bersalah dalam perkara pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor.

Baca Juga

"Kepada majelis hakim, jangan ragu untuk bebaskan bupati kami. Sudah 41 saksi dan 10 kali sidang, tidak ada yang memberatkan dan mengarah bupati terlibat dalam kasus tersebut," tutur Ketua Apdesi Kecamatan Leuwisadeng yang juga Kades Sibanteng, Didin jelang sidang, Senin (5/9/2022).

Ia berharap majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih untuk memberikan putusan yang adil kepada Ade Yasin. Karena dirinya menilai Ade Yasin berjasa membuat para kepala desa tertib dalam mengelola anggaran pemerintah desa.

"Semoga majelis hakim terbuka pintu hatinya dan melihat secara jelas, bahwa tidak ada keterkaitan kasus ini dengan Ade Yasin. Jelas dalam kasus ini Ade Yasin dizalimi, maka jangan zalimi bupati kami," ujar Didin.

Sementara, Kades Cibitungwetan, Kecamatan Pamijahan, Urip Iskandar di tempat yang sama mengaku datang ke PN Bandung untuk memberikan dukungan, karena menilai Ade Yasin sebagai sosok yang baik.

"Kami berharap majelis hakim terbuka pintu hatinya, melihat semua yang terjadi selama ini di persidangan. Di mana tidak ada keterlibatan bupati dalam suap BPK ini. Dukungan kami berikan buat bupati demi kebebasan dari kasus ini," kata Urip.

Sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi.

Pada persidangan sebelumnya, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif menyebutkan bahwa dugaan suap kepada auditor BPK yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, bukan tanggung jawab Ade Yasin saat aktif menjabat Bupati Bogor.

Arsan menerangkan bahwa peralihan kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Siapa yang melaksanakan anggaran itu? Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah," tegas Arsan. Menurutnya, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggungjawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran ada pada perangkat daerah yang juga sebagai pengguna barang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement