REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung memilih banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya empat tahun penjara. Vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
"Banding-banding," ujarnya merespon vonis sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Ade Yasin terlihat kecewa atas putusan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih. Mukanya memerah menunjukkan kekecewaan, matanya sembab tak percaya vonis lebih tinggi dibandingkan jaksa.
Dinalara Butar Butar selaku kuasa hukum Ade Yasin mengaku kecewa atas putusan majelis hakim terhadap kliennya. Ia menilai majelis hakim tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan.
"Majelis hakim tidak melihat fakta persidangan, kita langsung akan banding," ungkapnya.
Sejumlah pendukung dan simpatisan Ade Yasin yang hadir di persidangan merasa kecewa dan meluapkan kekesalan terhadap vonis majelis hakim. Beberapa orang melemparkan botol bekas dan mendorong pagar pembatas kayu sehingga terjatuh. Suasana sempat memanas namun berhasil diredam aparat kepolisian. "Tidak adil-tidak adil," katanya.
Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Majelis hakim mengatakan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. "Pidana tambahan hak politik dicabut," katanya.