REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan warga yang terdiri dari sebagian kepala desa, buruh dan warga Kabupaten Bogor serentak melafalkan shalawat jelang putusan vonis Ade Yasin di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022). Mereka menanti putusan vonis yang akan dibacakan oleh ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.
Para pendukung Ade Yasin saat ini sudah memadati salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung sambil bershalawat. Sidang kasus Ade Yasin di ruang sidang empat dipindah ke ruang sidang satu dan hingga saat ini masih belum dimulai.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap laporan keuangan tahun 2021 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/9/2022). Dia meminta, hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ujarnya, berurai air mata kepada majelis hakim saat sidang secara daring.
Dia mengungkapkan, tidak terdapat saksi yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Ade Yasin merasa kecewa jika harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
"Jika melihat perkara ini, secara objektif sampai detik, ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah 2 saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," ungkapnya.
Dia meminta, keadilan kepada majelis hakim atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. "Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," katanya.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1,935 miliar periode Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1,935 miliar," ujar JPU KPK.