REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan tanggapan (replik) atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Bupati nonaktif Ade Yasin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). Keputusan Jaksa KPK itu otomatis membuat majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih harus cepat-cepat membuat putusan sidang perkara dugaan suap auditor BPK itu.
Majelis hakim menentukan untuk membacakan putusan pada Jumat (23/9/2022). Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan perkara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang-benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.
"Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apalagi membuat replik, toh sudah terang-benderang kami bukakan semua di dalam pembelaan," kata Dinalara.
Meski begitu, ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin (12/9/2022). Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.
"Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik," ujarnya.
Dinalara meminta majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih agar kliennya dibebaskan dari tahanan, karena terbukti tak bersalah dalam dugaan suap auditor BPK.
"Membebaskan terdakwa Ade Yasin dari seluruh dakwaan, membebaskan dari dalam tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula, membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dinalara saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ia juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK agar mengembalikan barang bukti kepada kliennya berupa ponsel, dan satu buah amplop berisi uang dengan nilai total 2.770 dolar AS. Menurutnya, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah, meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya pula.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.