Sabtu 24 Sep 2022 05:40 WIB

Tiga ASN Pemkab Bogor Dijatuhi Hukuman Lebih Berat di Kasus Ade Yasin

Kuasa hukum terpidana mengaku masih pikir-pikir terkait vonis kliennya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih membacakan putusan dari terdakwa kasus dugaan suap laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022). Dalam Sidang tersebut terdakwa Ade Yasin divonis dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih membacakan putusan dari terdakwa kasus dugaan suap laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022). Dalam Sidang tersebut terdakwa Ade Yasin divonis dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan vonis terhadap tiga ASN Pemkab Bogor dengan hukuman lebih berat pada kasus suap kepada anggota BPK Jawa Barat. Mereka terbukti telah menyuap agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Terdakwa Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah divonis empat tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun. Sedangkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maulana Adam dan Pejabat Pembuat Komitmen Rizki Taufik Hidayat divonis dua tahun penjara sama dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga

Sedangkan terdakwa lainnya Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis lebih berat oleh ketua majelis hakim Hera Kartiningsih dengan hukuman empat tahun penjara. Selain itu hak politik dicabut selama lima tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ihsan Ayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Jumat (23/9/2022).

Ia mengatakan apabila denda tidak dapat dipenuhi maka ditambah atau subsider kurungan penjara. Hakim mengatakan yang memberatkan terdakwa yaitu berbelit dalam memberikan keterangan.

"Pidana kepada terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dengan pidana masing-masing dua tahun (penjara) dan denda masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana selama dua bulan,” katanya.

Hakim menilai ketiga ASN tersebut terbukti bersama-sama melakukan suap kepada auditor BPK Jabar. Mereka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum Ihsan Ayatullah mengaku akan pikir-pikir terkait apakah akan melakukan banding. Sedangkan kuasa hukum Rizki Taufik Hidayat mengaku memilih menerima putusan hakim. "Kalau pak Ihsan tadi divonis empat tahun dan kami sedang lakukan pikir-pikir atau banding," ungkap Galih Pratama.

Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).

Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Majelis hakim mengatakan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. "Pidana tambahan hak politik dicabut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement