REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiba di Arab Saudi untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengonfirmasi kehadiran tim penyidik di sana pada Senin (1/12) malam.
Selama berada di Arab Saudi, penyidik KPK mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Kantor Kementerian Haji Arab Saudi. Menurut Asep, kunjungan ke Kementerian Haji Arab Saudi dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait pemberian kuota haji dan ketersediaan fasilitas lainnya.
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK akan berada di Arab Saudi hingga satu pekan mendatang untuk mengumpulkan informasi serta data yang diperlukan dalam pengusutan kasus tersebut.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji. KPK telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2024, terutama dalam pemanfaatan kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.