Jumat 23 Sep 2022 00:42 WIB

Sejumlah Tokoh Bogor Doakan Ade Yasin Divonis Bebas Murni

Pembacaan vonis Ade Yasin akan digelar pada Jumat (23/9/2022).

Hakim anggota mendengarkan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus dugaan suap laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). Dalam sidang tersebut, Ade Yasin meminta hakim untuk meringankan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Hakim anggota mendengarkan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus dugaan suap laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). Dalam sidang tersebut, Ade Yasin meminta hakim untuk meringankan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR--Sejumlah tokoh di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memanjatkan doa meminta agar Bupati nonaktif Ade Yasin mendapatkan vonis bebas murni pada sidang putusan dugaan suap auditor BPK. Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Irfan Darajat bahkan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk sama-sama mendoakan agar majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih memberikan vonis bebas kepada Ade Yasin.

"Semoga hari Jumat (23/9/2022) besok beliau bisa dapat putusan dari hakim yang baik dan objektif, adil, dan bebas murni. Karena fakta-fakta di persidangan, Ibu Ade Yasin tidak terbukti bersalah," katanya, di Bogor, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Ia berharap ketika Ade Yasin diberikan vonis bebas, dapat kembali melayani masyarakat Kabupaten Bogor untuk mewujudkan pembangunan secara maksimal. Sementara itu Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bogor, Mamun Nugraha mengajak pengurus PABPDSI dan masyarakat mendoakan Ade Yasin bebas dari tuntutan jaksa.

"Saya mengajak rekan-rekan pengurus mari kita sam-sama mendoakan Ibu Hj Ade Yasin semoga beliau dibebaskan dari segala tuduhan dan kembali melanjutkan pengabdiannya untuk membangun kabupaten Bogor," katanya.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri Aji menyebutkan bahwa para ulama di Kabupaten Bogor kompak memanjatkan doa meminta Ade Yasin dibebaskan dari segala tuduhan. "Para kyai, para ulama se-Kabupaten Bogor di 40 kecamatan, 435 desa dan kelurahan semua kompak untuk berdoa melakukan istighatsah dan munajat langsung kepada Allah SWT," katanya.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, KH Aim Zaimuddin juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk Ade Yasin agar pintu hati majelis hakim terketuk menegakkan keadilan. "Saya yakin berdasarkan integritas beliau, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa beliau tidak bersalah. Karena itu, beliau berhak dapat kebebasan," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih akan membacakan vonis perkara dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Ia menyebutkan, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," katanya.

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," demikian Dinalara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement