REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Zulpan menambahkan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga siap dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan juga menegaskan bahwa Roy Suryo yang telah ditahan sejak Jumat (5/8) tidak mendapatkan perlakuan khusus selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama.
Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain. Zulpan juga menegaskan Roy Suryo mendapat jatah konsumsi makanan yang sama dengan tahanan lainnya.