Ahad 07 Aug 2022 00:05 WIB

Kasus Roy Suryo, Ini Kata Pengamat Hukum

Desakan publik jadi alasan kasus Roy Surya dikerjakan cepat.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menanggapi penahanan eks menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Surya karena kasus meme stupa Buddha di Candi Borobudur yang digabung dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, polisi bergerak cepat disebabkan kasus ini mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat.

"Kasus Roy Suryo itu 'seksi'. Jadi,  mendapatkan banyak perhatian dan desakan masyarakat. Sebagai lembaga negara. Perkara ini didahulukan," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan banyak perkara yang melanggar UU ITE masih diproses. Seperti penyidikan kasus Ade Armando. Hanya kasus tersebut tidak terlalu ramai di masyarakat.

"Penyidik kadang memilih dan memilah. Perkara mana yang harus diselesaikan agar tidak meresahkan masyarakat," kata dia.

Ia menambahkan saat ini kasus itu cepat ditangani atau tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat dan pelapor. Ia yakin penyidik akan menyelesaikan semua kasusnya.

"Masalah waktu saja ini ya. Tidak ada tebang pilih. Menurut saya, yang duluan viral memang selalu cepat ditangani penyidik," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung menahan Roy Suryo. Penahanan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya setelah Roy diperiksa selama tiga kali.

Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut ujaran kebencian sejak 22 Juli 2022. Dia sempat tidak ditahan dalam pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, kali ini, ia akhirnya dibantarkan ke dalam jeruji besi.

"Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) malam.

Di sisi lain, ada juga kasus yang menyita perhatian publik. Hal itu lantaran Polda Metro Jaya tidak tergerak sedikit pun menahan aktivis Ade Armando. Dalam perkara ujaran penistaan agama, Ade dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cicitan tersangka melalui media sosial (medsos).

Ade menuliskan, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues". Ade membuat status melalui medsos Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement