Selasa 07 Jul 2026 15:32 WIB

Hakim: Penggeledahan dan Penangkapan Roy Suryo tak Sah

Hakim memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.

Roy Suryo selaku pemohon menghadiri sidang putusan praperadilan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Majelis Hakim kabulkan sebagian gugatan permohonan praperadilan yakni penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Roy Suryo selaku pemohon menghadiri sidang putusan praperadilan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Majelis Hakim kabulkan sebagian gugatan permohonan praperadilan yakni penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan Roy Suryo dalam kasus penggeledahan dan penangkapan terhadapnya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Putusan itu dibacakan hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

 "Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar pertanyaan hakim. 

Baca Juga

Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

Keempat, menyatakan penahanan terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Lalu, membebankan biaya perkara pada Pemohon sebesar nihil.

Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Dengan demikian, hakim memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi