Sabtu 06 Aug 2022 19:56 WIB

Polri Jelaskan Kehadiran Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap ke Gedung Bareskrim

Permintaan pengamanan pasukan Brimob di Bareskrim disebut atas permintaan resmi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Bharada E. Kehadiran pasukan Brimob di Gedung Bareskrim Polri ini, sebetulnya sudah terjadi sejak Kamis (4/8/2022). Persisnya, sehari setelah Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bersama Dittipidum Bareskrim Polri, mengumumkan status tersangka Bharada E, Rabu (3/8/2022) malam.
Foto: Republika
Bharada E. Kehadiran pasukan Brimob di Gedung Bareskrim Polri ini, sebetulnya sudah terjadi sejak Kamis (4/8/2022). Persisnya, sehari setelah Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bersama Dittipidum Bareskrim Polri, mengumumkan status tersangka Bharada E, Rabu (3/8/2022) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan kehadiran puluhan anggota Korps Brigadir Mobil (Brimob) bersenjata lengkap di Gedung Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian mengatakan, kehadiran para pasukan Brimob tersebut untuk melakukan pengamanan yang ada di sekitar Bareskrim Polri.

Andi tak menjelaskan pengamanan apa yang dimaksud. Tetapi, ia menjelaskan, permintaan pengamanan oleh pasukan Brimob tersebut atas permintaan resmi dari institusi Bareskrim. “Kehadiran personel Brimob itu, untuk pengamanan Bareskrim saja. Itu permintaan resmi dari Bareskrim,” ujar Andi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga

Andi menolak anggapan kehadiran Krops Brimob tersebut, sebagai respons atas penetepan Bharada Richard Eliezer (E) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansya Yoshua (J) oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Kehadiran pasukan Brimob di Gedung Bareskrim Polri ini, sebetulnya sudah terjadi sejak Kamis (4/8/2022). Persisnya, sehari setelah Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bersama Dittipidum Bareskrim Polri, mengumumkan status tersangka Bharada E, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E, ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, terkait pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Irjen Sambo, pada Kamis (4/8/2022), diperiksa oleh tim penyidik Dittipidum Bareskrim. Pemeriksaan hari itu, dilakukan selama tujuh jam, sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Sejak Kamis (3/8/2022) pagi, dari pantauan Republika, sebetulnya sudah tampak kehadiran Korps Brimob dengan seragam loreng-loreng hijau, lengkap dengan senjata laras panjang, di sepanjang Jalan Raden Patah, pintu masuk sebelah utara Gedung Bareskrim Polri. Pasukan Brimob tersebut pun dilengkapi dengan semacam kendaraan tempur.

Pasukan Brimob yang berada di luar tersebut tak ada yang masuk ke areal dalam Gedung Bareskrim. Sampai Kamis (4/8/2022), pasukan hanya mengitari sisi luar pagar gedung Bareskrim Polri di kompleks Mabes Polri. Akan tetapi, juga tampak terparkir dua unit kendaraan lapis baja milik Brimob di sisi parkir bagian dalam sebelah barat Gedung Bareskrim.

Pada Sabtu (6/8/2022), siang dilaporkan pasukan Brimob tersebut memasuki Gedung Utama Bareskrim Polri. Mereka masuk mengenakan seragam loreng, mengenakan ransel yang tampak berat, helm anti peluru, dan menenteng senjata laras panjang.

Masuknya pasukan Brimob ke Gedung Bareskrim Polri itu berbarengan dengan kehadiran tim pengacara Bharada E. Kemunculan tim pengacara tersebut untuk menyampaikan surat resmi pengunduran diri sebagai pembela hukum Bharada E.

Bharada E sejak ditetapkan tersangka oleh Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dijebloskan sementara di Rutan Bareskrim Polri. Bharada E dituduh membunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo. Bharada E dan Brigadir J adalah sesama anggota kepolisian dari satuan Brimob yang ditugasdinaskan di Divisi Propam sebagai ajudan Irjen Sambo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement