Sabtu 06 Aug 2022 19:49 WIB

Singapura Bantah Klaim Indonesia Soal Keberadaan Buronan Surya Darmadi

Singapura, menyatakan, akan membantu pemerintah Indonesia menemukan Surya Darmadi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nur Aini
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Zulfadli menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Zulfadli menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA — Pemerintah Singapura merespons pemberitaan dalam negeri di Indonesia, terkait dengan keberadaan buronan korupsi Surya Darmadi di negaranya. Departemen Luar Negeri Singapura dalam pernyataan resminya, menyampaikan bantahan pemberitaan di Indonesia yang menyebutkan keberdaan bos Duta Palma Group tersebut,di Singapura.

“Mengutip catatan di Imigrasi kami (Singapura), Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan resmi pemerintah Singapura, seperti dikutip dari laman resmi Departemen Luar Negeri Singapura, Sabtu (6/8/2022). Pernyataan tersebut, menjawab dugaan keberadaan buronan Surya Darmadi, yang selama ini disebutkan berada di Singapura. 

Baca Juga

Meski membantah keberadaan Surya Darmadi di negaranya, tetapi Departemen Luar Negeri Singapura, menyatakan, akan membantu pemerintah Indonesia untuk menemukan di mana si buronan itu berada. Pernyataan itu menyebut, sampai saat ini, otoritas resmi di Singapura, belum menerima semacam permintaan resmi dalam kerja sama untuk bisa menemukan Surya Darmadi, dan menyeretnya pulang ke wilayah hukum Indonesia.

“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam lingkup hukum, dan kewajiban internasional Singapura,” begitu sambung pernyataan Depatemen Luar Negeri Singapura itu.

Surya Darmadi, saat ini berstatus dua tersangka di dua institusi penegak hukum di Indonesia. Baru-baru ini, Senin (1/8) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan status tersangka terhadap pemilik Duta Palma Group tersebut sebagai tersangka korupsi penyerobotan, dan penguasaan ilegal kawasan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Dalam kasus tersebut, menurut Kejakgung, Surya Darmadi merugikan keuangan, dan perekenomian negara setotal Rp 78 triliun.

Sementara status tersangka lainnya, sudah menjeratnya sejak 2015 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasusnya di KPK, juga menyangkut soal korupsi pengurusan izin lokasi pengalihan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014. Kasusnya di KPK tersebut yang membuat Surya Darmadi, masuk dalamn Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK sejak 2015. Namun, sampai hari ini, KPK tak berhasil mengetahui, apalagi menangkap Surya Darmadi.

Di Kejakgung, tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), meskipun sudah mendapuk Surya Darmadi sebagai tersangka, pun belum berhasil melakukan penangkapan. Sebab, menurut tim di Jampidsus-Kejakgung, pun meyakini keberadaan Surya Darmadi sudah kabur ke luar negeri. Pemanggilan empat kali sebagai saksi untuk diperiksa di Jampidsus, Surya Darmadi, kerap mangkir, sampai pada Senin (1/8) ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah mengungkapkan, tim penyidikannya mendeteksi keberadaan Surya Darmadi di Singapura. Tim Jampidsus, pun sudah berkordinasi dengan kementerian lain, untuk memastikan Surya Darmadi, masih memegang paspor Indonesia.

Supardi mengatakan, jika keberadaan Surya Darmadi itu, benar di Singapura, akan dilakukan komunikasi informasi lewat jalur resiprositas, untuk pemulangan Surya Darmadi ke Indonesia, dan diadili di Indonesia. Pun Kejakgung-Jampidsus, mewacanakan untuk melakukan sidang in absentia terhadap Surya Darmadi, jika gagal dibawa kembali ke wilayah hukum Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement