REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi sekaligus pemiliki PT Duta Palma, Surya Darmadi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Pemindahan ini dinilai perlu dilakukan karena Surya Darmadi "membandel" tak mematuhi aturan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan Surya Darmadi melanggar aturan saat menjalani hukuman penjara. Mashudi mendapati Surya Darmadi malah pergi ke kantornya di saat berstatus terpidana.
"Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor," kata Mashudi kepada wartawan dalam konferensi pers pada Senin (20/10/2025).
Mashudi mengaku sudah mempertimbangkan matang untuk memindahkan Surya Darmadi.
"Kenapa kita pindahkan ke sana salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir (ke kantor) sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusa Kambangan," ujar Mashudi.
Mashudi menegaskan Ditjen Pemasyarakatan serius dalam menindak pelanggaran di lingkungan rutan dan lapas.
"Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapapun yang melakukan pelanggaran di Lapas, Rutan, kita akan pindahkan ke Nusa Kambangan," ujar Mashudi.
Mashudi juga memastikan pemindahan Surya Darmadi ke Nusa Kambangan tidak melanggar aturan. Sebab Surya Darmadi bisa ditempatkan di Lapas yang sesuai dengan tingkat pengamanan yang sesuai.