Jumat 30 Jun 2023 15:09 WIB

Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Bebas dan Kembali ke Polri

Chuck Putranto telah dibebaskan dari Lapas Salemba pada Kamis (29/6/2023).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto (kanan) berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Chuck dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto (kanan) berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Chuck dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satu terpidana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Chuck Putranto bebas dari penjara. Bahkan Polri mengaktifkan kembali status keanggotaan bekas anak buah Ferdy Sambo itu ke kepolisian dengan kepangkatan semula sebagai Komisaris Polisi (Kompol).

Padahal lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Chuck sudah dipecat lantaran terlibat dalam penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 tersebut. Kabar tentang bebasnya Chuck dari pemidanaan, dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga

Pengacara Jhony Manurung mengatakan, kliennya itu dikabarkan bebas pada Kamis (29/6/2023). “Iya, sudah dibebaskan dari LP Salemba kemarin,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Jhony juga membenarkan soal keputusan KKEP yang mengubah sanksi disiplin terhadap Chuck dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjadi hanya demosi selama setahun. “Statusnya di Polri masih (anggota). Kan itu keputusannya (KKEP) jadinya hanya demosi satu tahun,” ujar Jhony.

Sanksi disiplin demosi setahun tersebut, kata Jhony menerangkan diputuskan melalui sidang KKEP Banding. Pada September 2022 sidang KKEP tingkat pertama, memutuskan untuk memecat Chuck dari anggota kepolisian.

Sedangkan terkait hukuman pidana, kata Jhony, Chuck mendapatkan hukuman dari PN Jakarta Selatan hanya setahun penjara. Dan itu, kata Jhony sudah dijalani kliennya sejak Februari 2023 dengan pemotongan masa penahanan sejak Agustus 2022.

“Jadi kan, sudah dua per tiga masa pemidanaan. Dan itu kan juga masih menggunakan asimilasi Covid-19 yang sudah diajukan tahun kemarin,” begitu kata Jhony menerangkan.

Chuck Putranto adalah satu dari tujuh anggota Polri yang terlibat dalam kasus obstruction of justice kemarian Brigadir J. Chuck adalah sekretaris pribadi eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang melakukan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga 46 Jaksel, pada Juli 2022.

Chuck juga menjabat sebagai Kasubag Audit Penegakan Etika Rowabprof Propam Polri. Terkait keterlibatannya dalam kasus perintangan penyidikan itu, Chuck turut dipecat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement