Selasa 24 May 2022 15:31 WIB

Kolonel Priyanto Klaim tak Memiliki Niat dan Motif Membunuh

Penasehat hukum menilai kasus ini murni bermula kecelakaan lalu lintas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lettu CHK Feri Arsandi selaku penasihat hukum Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg menilai, kliennya tidak memiliki niat dan motif untuk membunuh Handi Saputra dan Salsabila. Ia menyebut, hal ini terbukti dari fakta persidangan yang menunjukkan Priyanto dan korban tidak saling mengenal serta tidak pernah bertemu.

Hal itu Feri sampaikan saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022). “Bahwa dalam perkara in casu telah terungkap fakta bahwa terdakwa dari awal tidak ada niat dan motif untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Feri, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Selain itu, sambung dia, Priyanto dan kedua korban tidak pernah memiliki permasalahan yang dapat menimbulkan niat bagi kliennya untuk melakukan pembunuhan.

Oleh karena itu, Feri menyebut, kasus ini murni bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.

“Bahwa terdakwa dan korban tidak memiliki hubungan apa-apa dan tidak pernah dibuktikan di dalam persidangan adanya niat maupun perencanaan terdakwa untuk membunuh para korban karena meninggalnya para korban akibat dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Nagreg Limbangan tepatnya di depan SPBU Ciaro Kampung Tegalam, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 8 Desember sekira pukul 15.30 WIB,” ujar dia.

Disamping itu, Feri menjelaskan, dalil-dalil yang digunakan Oditur Militer Tinggi untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Priyanto.

“Dalil-dalil yang digunakan Oditur Militer hanya menunjukkan adanya perencanaan dari terdakwa untuk membuang jenazah Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement