Selasa 07 Jun 2022 15:34 WIB

Kolonel Priyanto akan Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Sipil

Priyanto tidak akan lagi menerima haknya sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI terhadap terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto. Setelah hasil vonis memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Priyanto akan menjalani hukumannya di lapas sipil, bukan lagi di rutan militer.

Priyanto masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya. Yaitu menerima putusan majelis hakim atau justru menolak dengan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga

"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer. Namun, di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, Hanifan mengatakan, nantinya Priyanto juga tidak akan lagi menerima haknya sebagai prajurit TNI Angkatan Darat. Hal ini sesuai dengan vonis majelis hakim, yakni pemecatan dari dinas militer.

"Iya, jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," tegas Hanifan.

Sebelumnya,  Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kasi Intel Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Kodam/XIII Merdeka, Kolonel Priyanto. Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan, Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Pembunuhan terjadi dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg pada Desember 2021 lalu. "Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah saat membacakan putusan dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement