Selasa 07 Jun 2022 18:31 WIB

PBHI Nilai Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto Sudah Tepat

PBHI namun pertanyakan rencana penempatan Priyanto di lapas sipil.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, sudah tepat. Priyanto dijatuhi hukum seumur hidup.

"Kalau melihat keadilan semaksimalnya hukuman yakni hukuman seumur hidup itu sudah paling tepat," kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Selasa (7/6/2022). Akan tetapi, lanjut dia, itu saja tidak cukup karena perlu dipastikan apakah terdakwa masih aktif secara kedinasan di TNI atau tidak dan menerima fasilitas yang melekat padanya.

Baca Juga

Kendati majelis hakim memvonis Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup dan pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer, Julius tetap mengkhawatirkan yang bersangkutan masih menerima tunjangan dan uang pensiun. Namun, secara umum PBHI menilai apabila vonis pidana seumur hidup serta dipecat dengan tidak hormat tanpa menerima tunjangan dan lain sebagainya, maka putusan pengadilan sudah sangat tepat.

"Satu hal ketika dia diproses secara terbuka, itu mesti diapresiasi dulu," ujarnya.

Ia mengatakan dari awal sebenarnya PBHI berharap proses hukum Kolonel Infanteri Priyanto dilaksanakan di pengadilan sipil bukan pengadilan militer. Sebab, Julius memandang kasus itu sama sekali tidak terkait dengan tugas militer.

PBHI juga mempertanyakan rencana penempatan terdakwa di lembaga pemasyarakatan (lapas) sipil apabila vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, dari awal yang bersangkutan menjalani sidang di pengadilan militer.

"Ini ada kekeliruan dan harus dibenahi lewat Undang-Undang Peradilan Militer. Itu harus dibalikkan semua ke sipil," jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement