REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto. Menanggapi putusan itu, Priyanto menyatakan bakal menggunakan haknya untuk berpikir dan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum.
Awalnya, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal menjelaskan, vonis tersebut diambil setelah majelis hakim telah bermusyawarah dan mempertimbangkan semua hal. Faridah mengatakan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum mempunyai hak untuk menentukan upaya hukum selanjutnya atas putusan ini.
Pertama, Priyanto dapat menyatakan menerima putusan. Kedua, ia bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding. Ketiga, terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
"Sampai dengan tujuh hari kedepan terdakwa tidak menyatakan sikap menerima atau menolak putusan, terdakwa dianggap menerima putusan," kata Faridah dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Faridah kemudian mempersilakan Priyanto untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya. Priyanto pun menghampiri meja tim penasihat hukum yang berada di sisi kanannya.
Setelah berdiskusi beberapa saat, Priyanto kembali ke hadapan majelis hakim. Ia menyampaikan bahwa dirinya dan tim penasihat hukum sepakat untuk menggunakan hak berpikir selama tujuh hari dalam menanggapi putusan tersebut.
"Kami nyatakan pikir-pikir," ucap Priyanto seraya berdiri di hadapan majelis hakim dengan sikap tegap sempurna.
Faridah pun menerima keputusan Priyanto. Ia lantas menyampaikan hal yang sama kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta. "Oditur juga mempunyai hak yang sama, silakan," ujar Faridah.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.